1.
Pengertian
hukum acara peradilan agama, sumber dan hubungannya dengan acara perdata
a.
Pengertian
Hukum acara peradilan agama dan hokum acara perdata
Peradilan Agama adalah salah satu
pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 serta
dengan melihat UU No. 5 th.2004.
Tugas utama Peradilan Agama ialah
menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara perdata
tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. (Pasal 49 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo pasal 49 & 50 UU No. 4 Th. 2006).
Sedangkan peradilan Hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan Hakim. Dengan perkataan
lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana
caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel.
Lebih konkrit lagi dapatlah
dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya
memajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada
putusannya.Hukum Acara disebut juga Hukum Formil karena ia mengatur tentang
proses penyelesaian perkara melalui pengadilan sesuai norma-norma yang telah
ditentukan secara formal.
b. Sumber Hukum.
Adapun yang menjadi sumber utama
hukum Acara Peradilan Agama ialah :
1. HIR/RBg.
2. B.W. (KUH Perdata)
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
jo UU No. 35 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 diubah dg UU No. 5 Tahun 2004.
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 jo UU No. 3 Tahun 2006.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1947.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975.
9. Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 (Tentang Kompilasi Hukum Islam).
10. Surat Keputusan atau
Peraturan Mahkamah Agung R.I.
11. Surat-Edaran Mahkamah Agung
R.I. (SEMA).
12. Doktrin atau Ilmu Pengetahuan
Hukum termasuk dalam Kitab-Kitab Fiqih.
13. Kompilasi Hukum Ekonomi
Syari’ah
14. Dan Lain-lain
c. Hubungan Hukum Acara Peradilan
Agama dengan Hukum Acara Perdata.
Seperti telah diuraikan di atas
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, hukum
acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku
di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang tersebut, oleh karena itu ketentuan-ketentuan umum yang berlaku
dalam hukum acara perdata berlaku juga dalam hukum acara Peradilan Agama. Jadi
hubungan hukum acara Peradilan Agama dengan hukum acara perdata adalah sumber
hukumnya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagian besar adalah sama.
Sumber :
1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,
S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia.
2. Prof. Drs. H. Abdul Manan,
S.H., SIP.M.Hum., Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.
2.
Bentuk,
isi dan kelengkapan gugatan atau permohonan
Gugatan
adalah suatu surat yang di ajukan oleh penguasa pada ketua pengadilan agama
yang erwenag, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu
sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian
kebenaran suatu hak.
Permohonan
adalah suatu surat permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh
suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung
sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses
peradilan yang bukan sebenarnya.
Jadi
perbedaan dari gugatan dan permohonan adalah bahwa permohonan itu tuntutan hak perdata yang
didalam kepentingannya itu bukan suatu perkara, sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh
penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang yang didalamnya
berisi suatu perkara. Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang
sesungguhnya dan produk hukum yang dihasilkan adalah putusan hukum.
a.
Bentuk gugatan atau permohonan
1.
Bentuk Tertulis
Gugatan atau
permohonan bentuk tertulis harus memenuhi syarat formil, dibuat dengan jelas
dan terang serta ditanda tangani oleh yang mengajukan (Penggugat/Pemohon) atau
kuasanya yang telah mendapat surat kuasa khusus.
2.
Bentuk Lisan
Gugatan atau
permohonan bentuk lisan ialah gugatan atau permohonan yang diajukan
secara lisan
kepada Ketua Pengadilan oleh mereka yang buta huruf dan Ketua Pengadilan
mencatat atau menyuruh mencatat kepada salah seorang pejabat pengadilan,
kemudian catatan tersebut diformulasikan menjadi surat gugatan atau permohonan.
(Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat (1) RBg.)
3.
Isi gugatan atau permohonan
Mengenai
isi gugatan atau permohonan UU. NO 7 Tahun 1989 maupun dalam HIR atau Rbg tidak mengatur, karena itu diambil
dari ketentuan pasal 8 NO. 3 RV yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya
memuat tiga hal yaitu:
a. Identitas
para pihak: Identitas
para phak meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan.
b. Posita: Berisi uraian kejadian atau
fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi dan hubungan hokum
yang menjadi dasar gugtan.
c. Petitium: Petitium atau tuntutan berisi rincian apa saja yag
diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan
para kepada para pih.ak terutama pihak tergughat dalam putusan perkara
4.
Kelengkapan gugatan atau permohonan
1.
Syarat /Kelengkapan Umum
Suatu perkara, untuk dapat didaftarkan dipengadilan diperlukan syarat kelengkapan sebagai berikut:
Suatu perkara, untuk dapat didaftarkan dipengadilan diperlukan syarat kelengkapan sebagai berikut:
a.
Surat
gugatan atau permohonan tertulis, atau dalam hal buta huruf maka cukup dalam
bentuk catatan gugatan/ permohonan;
b.
Surat
keterangan kependudukan/tempat tinggal/domisili bagi penggugat/pemohon.
c.
Vorschot
biaya perkara, kecuali bagi yang miskin dapat membawa surat keterangan miskin
dari lurah / desa yang telah disahkan oleh camat.
2.
Syarat/Kelengkapan
Khusus:
Syarat ini biasanya ditentukan oleh sifat kasusnya dan juga oleh subyek hukum dalam perkara seperti contoh berikut ini:
Syarat ini biasanya ditentukan oleh sifat kasusnya dan juga oleh subyek hukum dalam perkara seperti contoh berikut ini:
a.
Bagi
anggota TNI dan POLRI yang mau kawin atau bercerai harus melampirkan izin dari
komandan.
b.
Mereka
yang mau berpoligami, (selain anggota TNI, POLRI dan Pengawai Negeri Sipil)
harus melampirkan :
a)
Surat persetujuan dari isterinya yang telah
ada;
b)
surat
keterangan penghasilan seperti daftar gaji, bukti pembayaran pajak dan daftar
penghasilan lainnya;
c)
Surat
pernyataan bahwa ia mampu.
c.
Jika
mereka hendak melakukan perceraian, maka (bagi anggota TNI/POLRI dan PNS atau
yang dipersamakan harus dilengkapi izin dari komandan/atasan atau pejabat yang
berwenang.
d.
Semua
perkara perkawinan harus melampirkan Kutipan Akta Nikah;
e.
Semua
perkara yang berkenaan dengan akibat perceraian harus melampirkan Kutipan Akta
Cerai;
f.
Diluaryang disebutkan pada (a,b,c), jika
hendak bercerai, maka harus melampirkan surat keterangan hendak bercerai dari
lurah atau desa;
g.
Perkara
waris-mewaris harus disertakan surat keteranga kematian pewaris
3.
Persiapan
Persidangan
1. Penetapan Majelis Hakim
· Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
· Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
2. Penunjukan Panitera Sidang
Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.
1. Penetapan Majelis Hakim
· Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
· Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
2. Penunjukan Panitera Sidang
Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.
3.
Penetapan Hari Sidang
· Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.
· Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang.
· Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
· Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).
4. Pemanggilan Para Pihak
· Pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada para pihak atau kuasanya di tempat tinggalnya.
· Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan pada Lurah/Kepala Desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
· Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (hari) kerja.
· Apabila tempat kediaman orang yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilan dilaksanakan dengan melihat jenis perkaranya, yaitu :
1. Perkara di bidang perkawinan : Dipanggil dengan pengumuman di media masa sebanyak 2 (dua) kali tayangan dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua. Dan tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 PP.9/1975 jo. Pasal 139 KHI).
2. Perkara yang berkenaan dengan harta : Dipanggil melalui Bupati/Walikota dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama setempat dengan menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Bupati/Walikota dan papan pengumuman Pengadilan Agama (Pasal 390 (3) HIR/Pasal 718 (3) RBg).
· Pemanggilan terhadap tergugat/termohon yang berada di Luar Negri dikirim melalui Departemen Luar Negri cq. Dirjen dan Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negri dengan tembusan disampaikan kepada KBRI di Negara yang bersangkutan.
· Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.
· Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang.
· Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
· Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).
4. Pemanggilan Para Pihak
· Pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada para pihak atau kuasanya di tempat tinggalnya.
· Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan pada Lurah/Kepala Desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
· Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (hari) kerja.
· Apabila tempat kediaman orang yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilan dilaksanakan dengan melihat jenis perkaranya, yaitu :
1. Perkara di bidang perkawinan : Dipanggil dengan pengumuman di media masa sebanyak 2 (dua) kali tayangan dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua. Dan tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 PP.9/1975 jo. Pasal 139 KHI).
2. Perkara yang berkenaan dengan harta : Dipanggil melalui Bupati/Walikota dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama setempat dengan menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Bupati/Walikota dan papan pengumuman Pengadilan Agama (Pasal 390 (3) HIR/Pasal 718 (3) RBg).
· Pemanggilan terhadap tergugat/termohon yang berada di Luar Negri dikirim melalui Departemen Luar Negri cq. Dirjen dan Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negri dengan tembusan disampaikan kepada KBRI di Negara yang bersangkutan.