Kamis, 22 Oktober 2015

Hukum peradilan Agama



1.      Pengertian hukum acara peradilan agama, sumber dan hubungannya dengan acara perdata
a.       Pengertian Hukum acara peradilan agama dan hokum acara perdata
Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 serta dengan melihat UU No. 5 th.2004.
Tugas utama Peradilan Agama ialah menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo pasal 49 & 50 UU No. 4 Th. 2006).
Sedangkan peradilan Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan Hakim. Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel.
Lebih konkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya memajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.Hukum Acara disebut juga Hukum Formil karena ia mengatur tentang proses penyelesaian perkara melalui pengadilan sesuai norma-norma yang telah ditentukan secara formal.
b. Sumber Hukum.
Adapun yang menjadi sumber utama hukum Acara Peradilan Agama ialah :
1. HIR/RBg.
2. B.W. (KUH Perdata)
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 diubah dg UU No. 5 Tahun 2004.
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Tentang Kompilasi Hukum Islam).
10. Surat Keputusan atau Peraturan Mahkamah Agung R.I.
11. Surat-Edaran Mahkamah Agung R.I. (SEMA).
12. Doktrin atau Ilmu Pengetahuan Hukum termasuk dalam Kitab-Kitab Fiqih.
13. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
14. Dan Lain-lain

c. Hubungan Hukum Acara Peradilan Agama dengan Hukum Acara Perdata.
Seperti telah diuraikan di atas bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersebut, oleh karena itu ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dalam hukum acara perdata berlaku juga dalam hukum acara Peradilan Agama. Jadi hubungan hukum acara Peradilan Agama dengan hukum acara perdata adalah sumber hukumnya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagian besar  adalah sama.
Sumber :
1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia.
2. Prof. Drs. H. Abdul Manan, S.H., SIP.M.Hum., Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.

2.      Bentuk, isi dan kelengkapan gugatan atau permohonan
Gugatan adalah suatu surat yang di ajukan oleh penguasa pada ketua pengadilan agama yang erwenag, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak.
Permohonan adalah suatu surat permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Jadi perbedaan dari gugatan dan permohonan adalah bahwa permohonan itu tuntutan hak perdata yang didalam kepentingannya itu bukan suatu perkara, sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang yang didalamnya berisi suatu perkara. Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk hukum yang dihasilkan adalah putusan hukum.
a.      Bentuk gugatan atau permohonan
1.      Bentuk Tertulis
Gugatan atau permohonan bentuk tertulis harus memenuhi syarat formil, dibuat dengan jelas dan terang serta ditanda tangani oleh yang mengajukan (Penggugat/Pemohon) atau kuasanya yang telah mendapat surat kuasa khusus.
2.      Bentuk Lisan
Gugatan atau permohonan bentuk lisan ialah gugatan atau permohonan yang diajukan

secara lisan kepada Ketua Pengadilan oleh mereka yang buta huruf dan Ketua Pengadilan mencatat atau menyuruh mencatat kepada salah seorang pejabat pengadilan, kemudian catatan tersebut diformulasikan menjadi surat gugatan atau permohonan. (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat (1) RBg.)

3.      Isi gugatan atau permohonan
Mengenai isi gugatan atau permohonan UU. NO 7 Tahun 1989 maupun dalam HIR atau Rbg tidak mengatur, karena itu diambil dari ketentuan pasal 8 NO. 3 RV yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya memuat tiga hal yaitu:
a.       Identitas para pihak: Identitas para phak meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan.
b.   Posita: Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi dan hubungan hokum yang menjadi dasar gugtan.
c.    Petitium: Petitium atau tuntutan berisi rincian apa saja yag diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan para kepada para pih.ak terutama pihak tergughat dalam putusan perkara

4.      Kelengkapan gugatan atau permohonan
1.      Syarat /Kelengkapan Umum
Suatu perkara, untuk dapat didaftarkan dipengadilan diperlukan syarat kelengkapan sebagai berikut:
a.      Surat gugatan atau permohonan tertulis, atau dalam hal buta huruf maka cukup dalam bentuk catatan gugatan/ permohonan;
b.      Surat keterangan kependudukan/tempat tinggal/domisili bagi penggugat/pemohon.
c.       Vorschot biaya perkara, kecuali bagi yang miskin dapat membawa surat keterangan miskin dari lurah / desa yang telah disahkan oleh camat.
2.      Syarat/Kelengkapan Khusus:
Syarat ini biasanya ditentukan oleh sifat kasusnya dan juga oleh subyek hukum dalam perkara seperti contoh berikut ini:
a.       Bagi anggota TNI dan POLRI yang mau kawin atau bercerai harus melampirkan izin dari komandan.
b.      Mereka yang mau berpoligami, (selain anggota TNI, POLRI dan Pengawai Negeri Sipil) harus melampirkan :
a)       Surat persetujuan dari isterinya yang telah ada;
b)     surat keterangan penghasilan seperti daftar gaji, bukti pembayaran pajak dan daftar penghasilan lainnya;
c)      Surat pernyataan bahwa ia mampu.
c.       Jika mereka hendak melakukan perceraian, maka (bagi anggota TNI/POLRI dan PNS atau yang dipersamakan harus dilengkapi izin dari komandan/atasan atau pejabat yang berwenang.
d.      Semua perkara perkawinan harus melampirkan Kutipan Akta Nikah;
e.       Semua perkara yang berkenaan dengan akibat perceraian harus melampirkan Kutipan Akta Cerai;

f.        Diluaryang disebutkan pada (a,b,c), jika hendak bercerai, maka harus melampirkan surat keterangan hendak bercerai dari lurah atau desa;
g.      Perkara waris-mewaris harus disertakan surat keteranga kematian pewaris
3.      Persiapan Persidangan
1. Penetapan Majelis Hakim
· Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah proses registrasi perkara diselesaikan, Petugas Meja II menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
· Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja ketua pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
2. Penunjukan Panitera Sidang
Panitera pengadilan dapat menunjuk dirinya sendiri atau Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara.
3. Penetapan Hari Sidang
· Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya segera diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.
· Ketua Majelis Hakim setelah mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang.
· Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
· Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat guguatan/permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama. (Pasal 68 (1) dan 80 (1) UU No. 7/1989).
4. Pemanggilan Para Pihak
· Pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada para pihak atau kuasanya di tempat tinggalnya.
· Apabila para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan pada Lurah/Kepala Desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
· Tenggang waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (hari) kerja.
· Apabila tempat kediaman orang yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilan dilaksanakan dengan melihat jenis perkaranya, yaitu :
1. Perkara di bidang perkawinan : Dipanggil dengan pengumuman di media masa sebanyak 2 (dua) kali tayangan dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua. Dan tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 27 PP.9/1975 jo. Pasal 139 KHI).
2. Perkara yang berkenaan dengan harta : Dipanggil melalui Bupati/Walikota dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama setempat dengan menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman Bupati/Walikota dan papan pengumuman Pengadilan Agama (Pasal 390 (3) HIR/Pasal 718 (3) RBg).
· Pemanggilan terhadap tergugat/termohon yang berada di Luar Negri dikirim melalui Departemen Luar Negri cq. Dirjen dan Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negri dengan tembusan disampaikan kepada KBRI di Negara yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar